Assalamu
Alaikum wr.Wb
Bapak-bapak, Ibu-ibu, para hadirin yang saya
cintai.
Tiada kata yang lebih pantas untuk kita ucapkan
selain memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
kepada kita segala rohmat, taufiq, dan hidayahnya. Sehingga kita masih dapat
menikmati anugrah terindahnya yang ada dimuka bumi ini.
Solawat serta salam mudah-mudahan tetap
tercurahkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah
menunjukkan kita dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang
benderang
Bapak-bapak, Ibu-ibu, para hadirin yang saya
hormati.
Islam
adalah agama fitrah. Karena itu, dalam segala urusan kehidupan manusia yang
bersifat duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan yang sesuai dengan
fitrah manusia yang sempurna. Termasuk di dalamnya adalah masalah pakaian.
Islam tidak pernah menentukan ataupun memaksakan suatu bentuk pakaian yang
khusus bagi manusia. Islam tidak mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh
suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap
bentuk pakaian dan arah hidup manusia.
Islam
secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan
perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang
sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan
menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah dan telapak tangannya.
Jika
dilihat dari banyak kasus seperti pelecehan akhlaq, kemesuman, dan perzinahan,
salah satu sebabnya ialah karena kebebasan wanita memakai pakaian yang tidak
sopan, ajaran Islam sungguh merupakan suatu solusi alternatif yang paling
tepat.
Pakaian
gaya Barat dirancang bukannya untuk menutup aurat, tetapi untuk mendatangkan
syahwat. Menghias diri memakai make up bukannya untuk suami di rumah, tetapi
ditujukan untuk menarik perhatian orang di jalan atau pertemuan umum. Selera
hidup mereka pun karena tidak dibimbing oleh agama dan lebih terdorong oleh
hawa nafsunya, telah menyebabkan budaya mode-mode pakaian mereka yang serba
wah, mewah, dan memancing nafsu.
Akibatnya,
pergaulan antara pria dan wanita cenderung tidak mengenal kehormatan diri dan
tidak lagi didasari oleh iman dan akhlaq yang terpuji. Duduk-duduk berduaan
dengan lain jenis ditempat sunyi amat mudah dilakukan di mana saja, dan oleh
siapa saja. Sehingga, perbuatan zina pun seakan-akan sudah tidak dianggap
sebagai suatu kejahatan, selama hal itu dilakukan dengan dasar suka sama suka
antara yang bersangkutan.
Sikap
dan perilaku tidak terhormat seperti digambarkan di atas sangat dibenci oleh
Islam. Sehingga untuk mencegah dan menangkalnya, Islam telah mensyariatkan
pemakaian jilbab bagi wanita muslim.
Allah
SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat
ini menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin diperintah untuk menjulurkan
jilbabnya, yakni memakai hijab untuk menutup auratnya. Adapun yang dimaksud
dengan jilbab atau hijab itu adalah sejenis baju kurung dengan kerudung yang
longgar bentuknya, yang didesain supaya dapat menutup kepala, muka, dan dada.
Model pakaian seperti itu sudah umum dipakai oleh kaum muslimah karena
merupakan simbol penampilan wanita pribadi yang shalihah.
Rasulullah saw bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu bila
sudah menstruasi (baligh) tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini.
Dan beliau menunjukkan muka dan telapak tangannya.” (HR Abu Dawud dan Aisyah)
Syariat
Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab, yakni berpakaian yang benar-benar
menutup aurat, tidak lagi agar kaum wanita tidak terjerumus menjadi alat
penggoda bagi setan untuk melecehkan akhlaq dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan
pakaian yang sesuai dengan kaidah Islam itu, setidaknya akan melindungi
pemakainya dari godaan setan yang jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang
memakai jilbab pada umumnya bisa merasakan adanya semacam kendala diri untuk
tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain,
jilbab dapat dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna
menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan dan rongrongan
setan.
Di
samping itu, dengan tertutupnya aurat, wanita muslim tidak mudah dijadikan
permainan oleh orang-orang yang berniat jahat, terutama kaum lelaki yang mata
keranjang dan suka mengganggu kehormatan kaum hawa. Di dalam tubuh wanita
diibaratkan ada perhiasan yang harus dijaga. Jika dijaga dengan penutup yang
rapat, niscaya perhiasan tersebut akan mudah jadi sasaran kerlingan mata siapa
saja. Jadi, sangat berbeda dengan kaum wanita yang gemar mengumbar auratnya di
muka umum dengan pakaiannya yang tak senonoh. Kelompok wanita ini, seperti
biasanya, akan mudah dituduh sebagai wanita yang tidak berakhlaq mulia dan
berselera rendah.
Rasulullah
saw bersabda :
“Seseorang wanita yang
menanggalkan pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki
lain, maka Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (HR Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)
Dulu,
jilbab yang merupakan identitas busana muslimah ini pernah menjadi isu politik
di sementara negeri-negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan
ketika itu, masyarakat Islam sendiri umumnya masih menganggap bahwa jilbab
merupakan busana eksklusif yang hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok
pesantren atau siswa pada sekolah agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah
memasyarakat dan menyeruak ke segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan
luas, baik santri, pelajar, mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para
wanita karir, di desa maupun di kota-kota besar.
Mengapa
busana muslimah sampai di zaman modern ini tetap digemari dan dirasa cocok,
baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain
karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab memang tak pernah ketinggalan jaman,
dan akan tetap eksis atau bertahan di tengah-tengah masyarakat. Sebab,
sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah statis. Boleh-boleh saja ia mengalami
renovasi atau pembaharuan mode yang mengacu kepada modernisasi, sebagaimana
yang kini telah banyak ditampilkan oleh para perancang mode, asalkan semua itu
tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dalam Al-Qur’an dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Kenyataan ini patut kita
banggakan, lebih-lebih dalam rangka membentengi kaum wanita dari persaingan
mode-mode pakaian Barat yang semakin norak dan tidak berakhlaq. Kenyataan ini
bisa terjadi karena sesungguhnya hukum Islam membolehkan orang Islam mengenakan
pakaian dengan bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman dan budaya
bangsanya, asalkan dapat berfungsi untuk menutup aurat dan tidak menjurus
kepada pemborosan atau kesombongan atau bermegah-megahan. Sebab, Rasulullah saw
telah memperingatkan : “Allah
tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai
kainnya (pakaian) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa meninggalkan pakaian yang
mewah-mewah karena tawadhu kepada Allah, padahal ia mampu membelinya, maka
Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia untuk disuruh
memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia sukai untuk dipakainya.” (HR Tirmidzi)
Posting Komentar