KH.Zam Zami Amin : Pengasuh Mu'allimin
Tata Tertib Santri
Pasal
1.Seidzin dari Pengasuh Pondok Pesantren Mu’allimin dan telah mendaftarkan diri disertai orang tua/wali murid.
2.Melunasi keuangan yang telah ditetapkan.
3.Harus belajar di madrasah dan mengikuti pengajian kitab dan Al-Qur’an.
4.Mengikuti segala kegiatan pondok sampai tuntas.
5.Menjaga kelancaran kebersihan, keamanan dan nama baik pondok.
6.Berakhlaq luhur dan berdisiplin baik diluar maupun didalam pondok.
7.Waktu berjama’ah, belajar, mengikuti kegiatan pengajian dan musyawarah harus diperhatikan.
8.Selalu shalat berjama’ah.
9.Selalu berpakaian sopan sebagai seorang santri (berkopiyah)
10.Pulang atau pergi kemana saja harus seidzin pengasuh.
Bab II. Larangan-Larangan
Pasal
1.Dilarang merokok.
2.Dilarang keluyuran malam, nonton dan semacamnya.
3.Dilarang mengambil dan meminjam sesuatu tanpa seidzin pemiliknya.
4.Dilarang membawa alat-alat elektronik seperti TV, Tape Recorder, Kodak, dan semacamnya.
5.Dilarang mengikuti organisasi diluar pondok.
6.Dilarang mengadakan hubungan dengan perempuan baik didalam maupun diluar pondok.
7.Dilarang tidur sehabis Ashahr dan Shubuh.
8.Dilarang memperbanyak ngobrol, bermain, yang tidak baik.
9.Dilarang makan dan semacamnya didalam kamar pondok
10.Dilarang belanja sehabis maghrib
11.Dilarang indekost diluar pondok.
Bab III. Kegiatan-kegiatan
Pasal
1.Mengadakan piket harian.
2.Mengadakan jam’iyah hadiyu, Marhaban tiap hari Jum’at.
3.Mengadakan kerja bakti/ro’an.
4.Mengadakan PHBI (Peringatan Hari” Besar Islam).
Bab IV. Pelanggaran hukum
Pasal
1.Diperingatkan dan dita’zir.
2.Dikeluarkan langsung oleh Pengasuh Pesantren.
Tata Tertib Wali Santri
Bab I. AnjuranPasal
1.Berpakaian muslim/muslimah (menutup aurat)
2.Mempunyai waktu munajat kepada Allah dengan istiqamah.
3.Tidak berniat membuang anaknya dipondok.
4.Niat menitipkan anaknya dipondok dengan tafaqquh fiddin.
Bab II. Kewajiban
Pasal
1.Mendaftarkan anaknya disertai wali murid/ orang tua.
2.Melunasi keuangan yang telah ditetapkan.
3.Pasrah sepenuhnya kepada Pengasuh dan Pengurus.
4.Surat idzin pondok supaya diperhatikan.
5.Menghadiri pertemuan Tegal Temu wali murid.
6.Berpamitan kepada pengasuh/wakilnya apabila anaknya hendak boyong (meninggalkan pondok).
Menjemput santri putra dalam liburan oleh orang tua/wali murid.
Bab III. Larangan
Pasal
1.Dilarang mengantarkan dan menyerahkan anaknya diluar pondok.
2.Dilarang menjempuat anak tanpa seidzin pengasuh/wakilnya.
Pendaftaran
1.SANTRI LAMAA.Pendaftaran : Rp. 15.000,-
B. Syahriah perbulan : Rp. 25.000,-
C. Infaq bangunan : Rp. 50.000,-
D.Koperasi Pokok : Rp. 15.000,-
E.Konsumsi : Rp. 100.000
JUMLAH Rp. 205.000
2.SANTRI BARU
A.Pendaftaran : Rp. 20.000,-
B. Syahriah perbulan : Rp. 25.000,-
C. Infaq bangunan : Rp. 100.000,-
D.Koperasi Pokok : Rp. 15.000,-
E.Konsumsi : Rp. 100.000,-
F. KTS (Kartu Tanda Santri) : RP. 15.000,-
JUMLAH Rp. 270.000,-
Posting Komentar